KPK Pelajari Dugaan Keterlibatan Anas di Wisma Atlit
Senin, 27 Februari 2012 – 14:00 WIB
"Setelah berkas perkaranya selesai tentu yang bersangkutan segera ditahan. Jika ditahan sebelum berkas perkara selesai, maka tersangka bisa bebas demi hukum saat masa tahanannya habis. Jadi KPK harus selalu bersikap hati-hati," ungkapnya. (fas/jpnn)