Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie

Jumat, 20 April 2012 – 18:38 WIB
KPK Pelajari Putusan Nazar untuk Jerat Angie - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharram dalam pembangunan Wisma Atlit Sea Games.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi Jumat sore mengatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita juga akan pelajari, setelah ini baru tentutan sikap apakah banding atau tidak," kata Johan Budi.

Menurut Johan, Nazarudin sebagai pintu KPK untuk kembangkan lebih lanjut kasus suap wisma atlet dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap tersangka Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazarudin divonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor dalam kasus suap Sesmenpora,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA