KPK Pengin SDA Dihukum Lebih Berat Lagi
jpnn.com - JAKARTA -- Vonis enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sepertinya tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi puas. Pasalnya, putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Lembaga antirasuah ini pun tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/1) malam itu.
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, KPK berencana banding atas vonis itu. "Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan maka KPK akan melakukan banding," ujar Laode lewat pesan singkatnya, Selasa (12/1).
Soal kapan waktu akan melakukan banding masih belum dipastikan. Kata Laode, hal itu akan dibicarakan oleh pimpinan setelah mendapatkan laporan dari JPU. "Kami akan bicarakan di kantor hari ini," papar akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Vonis SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar SDA di penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, SDA juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,325 miliar dan mencabut hak politik. (boy/jpnn)