Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya

Kamis, 13 April 2023 – 18:28 WIB
KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) dini hari. Foto: Source for jpnn

"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 perse sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," jelas Ali.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," beber Ali.

Muhammad Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.

“MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Ali.

Dari hasil penyidikan sementara, Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.

Penyidik KPK memeriksa 12 orang pejabat Pemkab Meranti setelah melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News