Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi

Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:29 WIB
KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Agung (MA), yaitu Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, Selasa (4/8).

Keduanya masuk dalam daftar saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik bakal memeriksa Panji dan Sudradjad guna melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang menjadi tersangka sual.

 "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Fikri melalui melalui layanan pesan.

Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berujung rasuah.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; pengacara bernama Onggang J, Calvin Pratama, serta seorang dosen bernama Syamsul Maarif.

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Penyidik KPK sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi Cs ke sejumlah pihak.

Belakangan, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi. KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dua hakim agung akan diperiksa kali ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News