KPK Periksa Advokat Muhammad Rudjito terkait Kasus Ferdy Yusman
Jumat, 19 Maret 2021 – 10:30 WIB
Dalam persidangan Rabu (10/3), hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Hakim juga menilai Nurhadi dan menantunya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan jaksa meyakini bahwa nilai gratifikasi tersebut sebesar Rp 37.287.000.000. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!