KPK Periksa Agus Martowardojo Dalam Kasus Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Agus sudah tiba sekitar pukul 09.48 WIB. Ia tampak mengenakan batik berwarna ungu. "Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso. (Terkait kasus) Hambalang. Jadi saya memenuhi," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (13/5).
Gubernur Bank Indonesia tersebut menambahkan, kemungkinan keterangan yang bakal disampaikannya nanti di hadapan penyidik sama seperti sebelumnya. "Mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya. Nanti saya keluar kita ketemu lagi," ujar Agus.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)