Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso

Rabu, 27 Agustus 2014 – 11:57 WIB
KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso - JPNN.COM
Anas Urbaningrum. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Anas Urbaningrum, Rabu (27/8). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8).

Selain Anas, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Silvia Dewi Haris. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam audit BPK, Machfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut sebagai imbalan proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Anas, Andi Mallarangeng dan sejumlah anggota DPR. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Anas Urbaningrum, Rabu (27/8). Ia diperiksa dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News