KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK.
Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.