Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Anggota DPR terkait Kasus Suryadhama Ali

Selasa, 26 Agustus 2014 – 11:38 WIB
KPK Periksa Anggota DPR terkait Kasus Suryadhama Ali - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Selain Nurul, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Siskohat Kemenag Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda, dan pihak swasta bernama Ikbal Muslim Hasbullah.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa. Ia diperiksa dalam kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News