KPK Periksa Cahyadi Kumala Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Rabu (8/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (8/10).
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka adalah Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung, Karyawan PT Sentul City/Supir Robin Zulkarnain Sapta Jaya Suarsa, dan Komisaris PT Bara Rangga Wirasmuda Tina S Sugiro.
Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Cahyadi Kumala Dian Purwheny, Direktur PT Bukit Jonggol Asri Hari Gane, wiraswasta Heru Tandaputra, Karyawan PT Kaestindo
Jakobus Slamet Haryadi, dan Staf Administrasi PT Bukit Jonggol Asri Enur Nurjanah.
Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.