KPK Periksa Delapan Saksi Untuk Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
Dua saksi yang diperiksa adalah anggota DPR RI, Chairun Nisa dan pengacara, Susi Tur Andayani. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (7/10).
Susi sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Namun demikian, advokat itu tidak memberikan komentar apapun saat memasuki gedung KPK.
Selain Chairun Nisa dan Susi, KPK juga memeriksa ajudan Ketua MK. Tiga orang ajudan MK yakni Wahyu, Kasno, dan Sugiyanto, serta dua orang supir yakni Muhammad Basir dan Daryono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Akil.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Dalam dua kasus korupsi itu, Akil berperan sebagai penerima suap. Ia menerima duit totalnya Rp4 miliar. Rinciannya, Rp3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sisanya, Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Saat ini, Akil sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
:ads="1"