KPK Periksa Hartati Murdaya Pekan Depan
Selasa, 24 Juli 2012 – 13:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Rencana pemeriksaan Hartati Murdaya itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (24/7) di gedung KPK. "Hartati paling lambat pekan depan dipanggil," kata Johan.
Pemanggilan pemilik PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Tjakra Murdaya (CCM) itu diperlukan penyidik KPK untuk mendalami dugaan penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Apalagi Hartati Murdaya diduga memerintahkan anak buahnya Yani Anshori (tersangka), untuk menyuap Bupati Buol agar HGU perkebunan miliknya secepatnya diterbitkan oleh Bupati.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus dugaan suap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sosial
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persela Targetkan Sapu Bersih 3 Laga Sisa untuk Lolos 8 Besar Liga 2
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:35 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB