KPK Periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkaranya di Mahkamah Agung. Ia akan diperika untuk tersangka pengacara, Mario C Bernardio dan pegawai MA, Djodi Supratman.
"Diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).
Selain Hutomo, KPK juga memanggil Advokat, Bonardo PH Sinaga, seorang jaksa, Tamalia Roza dan kurir PT Grand Wahana Indonesia, Supriyono.
Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)