KPK Periksa Istri Anas Terkait Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
"Diperiksa untuk TPPU," kata pengacara Anas, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Senin (5/5).
Seorang kerabatnya membenarkan soal pemeriksaan anak KH Attabik Ali itu. "Mbak nanti keluarnya malam," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)