KPK Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Riau
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinisi Riau Irwan Effendi, Senin (13/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/10).
Priharsa mengaku keterangan Irwan diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Riau H.M Yahfiz. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus itu yaitu Annas dan pengusaha Gulat Manurung. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.