KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara
Sabtu, 11 Desember 2010 – 01:10 WIB
Ia meyakini bahwa Ismeth tidak terseret kasus suap itu. Pasalnya, kata Tumpal, meski suap itu disebut dalam surat dakwaan atas Ismeth namun di persidangan mantan Ketua OB itu tidak terbukti memerintahkan penyuapan.
"Pak Ismeth kan tidak tahu-menahu. Bahkan ada uang dari rekanan-rekanan Otorita saja kan Pak Ismeth baru tahu di persidangan," ucap Tumpal.
Seperti diketahui, Sofyan Usman menerima dana Rp 1 miliar dari OB yang diserahkan dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 150 juta dan Rp 850 juta. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena Sofyan Usman dianggap memperjuangkan anggaran di Panggar DPR untuk OB pada tahun 2004 dan 2005.(ara/jpnn)