KPK Periksa Mantan Meneg BUMN
Senin, 12 November 2012 – 10:46 WIB
Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.(flo/jpnn)