KPK Periksa Menhut Terkait Kasus Suap Hutan Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Selasa (24/6).
Zulkifli diperiksa untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Zulkifli sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun demikian, ia tidak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. "Nanti ya, nanti ya," ujarnya.
Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus tersebut. Yakni dua orang advokat bernama Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.(gil/jpnn)