KPK Periksa Pejabat Kemenpan RB Terkait Kasus Ferdy Yusman
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pencegahan dan merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lembaga antikorupsi menjadwalkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Mereka ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tin Zuraida, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmadji, dan Honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.
Dari ketiganya, penyidik akan meminta keterangan terkait tersangka pihak swasta bernama Ferdy Yusman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Sebelumnya, KPK memeriksa Nurhadi sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis (25/3).
KPK mengonfirmasi terkait absennya Nurhadi dalam setiap panggilan pemeriksaan sebelumnya, sehingga pria berusia 63 tahun itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Selain itu, lembaga antirasuah juga sempat memeriksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Mwahidul Kahhar dan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra, Kamis (25/3.)