KPK Periksa Pengusaha Fadh Arafiq
Kamis, 12 Juli 2012 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Fahd El Fouz Rafiq atau yang lebih dikenal dengan nama Fadh Arafiq dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan tersangka anggota DPR RI, Zulkarnen Djabar. Pengusaha yang juga terkenal melalui kasus suap alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dicecar wartawan, Fahd Rafiq tidak banyak komentar soal pemanggilannya oleh KPK.
Fadh Arafiq hanya mengakui kalau dirinya memang mengenal anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar selaku tersangka dalam kasus suap proyek Alquran.
"Kenal," kata Fadh menjawab wartawan tanpa menjelaskan seperti apa kedekatan mereka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Fahd El Fouz Rafiq atau yang lebih dikenal dengan nama Fadh Arafiq dalam kasus dugaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
Kamis, 28 November 2024 – 17:38 WIB - Hukum
KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
Kamis, 28 November 2024 – 17:16 WIB - Kesehatan
Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
Kamis, 28 November 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
Kamis, 28 November 2024 – 12:35 WIB