Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Pengusaha Totoh di Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Senin, 19 Juli 2021 – 11:59 WIB
KPK Periksa Pengusaha Totoh di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 - JPNN.COM
Bupati Bandung Barat Aa Umbara hadiri panggilan pemeriksaan KPK di Gedung BPKP Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/11). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan pada Senin (19/7).

Totoh diperiksa sebagai tersangka penyuap Bupati Banding Barat nonaktif Aa Umbara Sutisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemekab Bandung Barat tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (19/7).

Fikri masih merahasiakan materi penyidikan yang didalami melalui Totoh. Namun, belakangan, KPK tengah mendalami aliran uang dari Aa Umbara Sutisna ke sejumlah pihak.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik Totoh Gunawan.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemekab Bandung Barat tahun anggaran 2020.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News