KPK Periksa Politikus Partai Golkar untuk Kasus Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Kahar Muzakir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Kamis (12/6). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan (Kahar Muzakir) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Kahar sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan batik kuning lengan panjang. Meski begitu, Kahar tidak memberikan keterangan apapun soal pemeriksaannya.
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)