KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Emir Moeis
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:46 WIB
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan menyayangkan lambannya KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Pak Emir belum diperiksa, kita tidak tahu apa penyebabnya," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Ia berharap lambatnya penanganan kasus Emir hanya karena kurangnya penyidik KPK. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, sejak dijadikan tersangka oleh KPK kurang lebih setengah tahun lamanya, Emir Moeis belum menjalani pemeriksaan apalagi ditahan. Emir dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap sekitar Rp 2,8 miliar terkait pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Dia disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)