Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Staf Ahli Sutan Bhatoegana

Jumat, 23 Mei 2014 – 12:53 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Sutan Bhatoegana - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchyi.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5).

Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Agus Sumarta. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchyi. Ia diperiksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News