KPK Periksa Staf Khusus Suryadharma Ali
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ermalena Muslim. Ia merupakan staf khusus Suryadharma Ali (SDA) ketika menjabat sebagai Menteri Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Nama Ermalena muncul dalam rombongan ke Saudi Arabia bersama dengan SDA pada 2012. Bahkan dikabarkan orang-orang dalam rombongan itu tidak mengeluarkan uang untuk ikut ibadah haji.
Seperti diketahui, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)