KPK Periksa Tamin Sukardi Sang Penyuap Hakim PN Medan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi, Jumat (14/9/2018).
Setibanya di Gedung KPK, Tamin tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan, dia langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Tamin Sukardi diperiksa sebagai tersangka.
“Tamin Sukardi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” kata Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Tamin berperan sebagai pemberi suap sedangkan Helpandi dan Hadi adalah perantara.
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan itu, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan dalam putusan itu.
Pemberian uang pertama kali telah dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan melalui perantara.