KPK Periksa Tamsil Linrung Dalam Kasus SKRT
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Anggoro merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.
"Yang bersangkutan (Tamsil Linrung) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Tamsil sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Ia tampak mengenakan batik abu-abu lengan panjang. Meski demikian, Tamsil tidak berkomentar banyak mengenai pemanggilannya.
"Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu," ucapnya.
Bersama Tamsil, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A. Prayuga dan Ketua Umum Dewan Dakwa Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri. "Mereka pun menjadi saksi untuk tersangka AW (Anggoro)," ujar Priharsa.
Tamsil dan Syuhada sebenarnya dijadwalkan diperiksa pekan lalu. Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.