Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa TB Silalahi dalam Kasus Anas

Selasa, 26 November 2013 – 12:49 WIB
KPK Periksa TB Silalahi dalam Kasus Anas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD), TB Silalahi. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dijadwalkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi oleh mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.

Dalam kasus ini, Anas disangka menerima gratifikasi terkait perencanaan proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Namun demikian, TB Silalahi mengaku tidak mengetahui soal pemanggilannya. "Di daftar KPK, TB Silalahi akan diperiksa tapi saya tidak pernah terima surat," kata TB Silalahi ketika dihubungi, Selasa (26/11).

Dalam jadwal KPK, TB Silalahi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Meski begitu, ia menyatakan tidak pernah menjadi anggota dewan. "Saya tidak pernah di DPR," katanya.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengaku tidak mengerti apapun soal proyek Hambalang. "Saya tidak mengerti Hambalang," ujar TB Silalahi.

TB Silalahi hadir ketika pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. Namun saat itu dia tidak menjadi peserta aktif. "Saya hanya melihat saja," katanya.

Kendati demikian, TB Silalahi mengaku siap memberikan konfirmasi baik soal Hambalang maupun Kongres PD kepada KPK. "Tapi kalau dipanggil untuk konfirmasi saya siap," katanya.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD), TB Silalahi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News