Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Yusuf Erwin Faisal Untuk Anggoro

Rabu, 12 Februari 2014 – 12:13 WIB
KPK Periksa Yusuf Erwin Faisal Untuk Anggoro - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Erwin Faisal. Mantan anggota DPR RI ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Yang bersangkutan (Yusuf Erwin Faisal) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Yusuf sudah memenuhi panggilan KPK.  Namun Yusuf yang tiba sekitar pukul 09.40 WIB tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.

Selain Yusuf, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mukhtarudin. Mantan anggota Komisi IV DPR ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro.

Seperti diberitakan, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf Erwin Faisal. Mantan anggota DPR RI ini diperiksa sebagai saksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News