KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?
Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan organisasi berbasis keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.
HTI telah dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, berdasarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Alasan pembubaran karena bertentangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.
"Catatan terpenting dalam hal ini, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum."
"Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi?"
Hariri khawatir bila masyarakat dibiarkan mengalami dilema, bukan tidak mungkin kelompok anti ideologi kebangsaan makin leluasa menyebarkan ideologinya yang bertentangan dengan NKRI.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!