Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?

Selasa, 05 Oktober 2021 – 19:45 WIB
KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi? - JPNN.COM
Ilustrasi - Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan organisasi berbasis keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.

HTI telah dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, berdasarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Alasan pembubaran karena bertentangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.

"Catatan terpenting dalam hal ini, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum."

"Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi?"

Hariri khawatir bila masyarakat dibiarkan mengalami dilema, bukan tidak mungkin kelompok anti ideologi kebangsaan makin leluasa menyebarkan ideologinya yang bertentangan dengan NKRI.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK dinilai perlu menjelaskan di meja siapa bendera HTI berkibar, penyebar atau terkontaminasi di lembaga antirasuah itu?

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News