Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko

Rabu, 28 Agustus 2013 – 20:01 WIB
KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap uang USD 100  di buku profil Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada persidangan atas Djoko Susilo, Selasa (27/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan persoalan sederhana. Karenanya, KPK berinisiatif menyurati Ketua Majelis Hakim dan menembuskannya kepada Mahkamah Agung.

"Kenapa? Karena ini bukan masalah sederhana. Dan kita tidak boleh menyederhanakan masalah ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Rabu (28/8), malam.

Bambang melanjutkan, masalah itu bukan hanya sekadar pencemaran nama baik, tapi ini juga bisa merusak citra kewibawaan dan pihak-pihak di pengadilan. Terlebih lagi, hal itu tidak pernah terjadi pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Kita harus cari tahu, karena ini belum pernah terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, uang USD 100 nyelip atau sengaja diselipkan, kita tidak tahu. Kami khawatir ini signal-signal yang tidak baik," papar Bambang.

Seperti diketahui, uang USD 100 pertamakali ditemukan Jaksa KPK, Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Ditlantas dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan Djoko Susilo yang didakwa korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8). Akibat penemuan dolar itu, jalannya persidangan sempat tegang.

Hakim Ketua Suhartoyo pun kemudian meminta Jaksa KPK mengembalikan dolar itu ke kubu Djoko. Hakim juga menegur kubu Djoko atas peristiwa itu. Djoko menegaskan, hal itu terjadi karena tidak sengaja. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap uang USD 100  di buku profil Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close