KPK Perpanjang Masa Cegah 3 Saksi Kasus Eks Sekjen ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk tiga saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Masa cegah diperpanjang selama enam bulan ke depan.
Ketiga saksi yakni karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan pegawai swasta bernama Teuku Bahagia.
"Terkait penyidikan perkara TPK Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor SESDM dengan tersangka WK, KPK meminta perpanjangan cegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015 untuk saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan Jumat (16/1).
Pencegahan kepada ketiga saksi adalah yang kedua kalinya. Mereka pertama kali dicegah meninggalkan Tanah Air pada 18 Juli 2014. Ketiganya dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Tersangka Waryono Karyono diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Mantan anak buah Jero Wacik itu diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 9,8 miliar. (dil/jpnn)