Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing

Senin, 08 November 2021 – 15:30 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi.

Pertama, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra dan seorang pengusaha. Keduanya ditahan selama 40 hari ke depan.

Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close