KPK Perpanjang Masa Penahanan Dada Rosada
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Dada Rosada diperpanjang masa penahanannya. Hal itu disampaikannya usai menandatangani surat perpanjangan masa penahanan.
"Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (11/10).
Dada kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang. Ia menyatakan bahwa berkas pemeriksaannya belum selesai. Meski begitu, Dada tidak menjelaskan perkaranya secara detil. "Tidak ada yang baru," kata Dada yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung itu.
Selain Dada, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus itu. Mereka adalah Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, dan mantan Seketaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Kasus ini bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, uang itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)