KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
![KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/07/31/gubernur-provinsi-kepri-nonaktif-nurdin-basirun-foto-dokumentasi-batam-pos.jpg)
BACA JUGA: Eksekusi Penalti Gagal, Indonesia Akhirnya Berbagi Poin dengan Timor Leste
Akibat ulahnya, Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)