Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Rabu, 31 Juli 2019 – 20:55 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri - JPNN.COM
Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos

BACA JUGA: Eksekusi Penalti Gagal, Indonesia Akhirnya Berbagi Poin dengan Timor Leste

Akibat ulahnya, Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close