Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Perpanjang Masa Penahanan Teuku Bagus

Rabu, 04 Desember 2013 – 19:07 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Teuku Bagus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M Noor. Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai Kamis (5/12).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pejabat tinggi PT Adhi Karya tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

"Hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus M Noor) menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari, efektif 5 Desember sampai 13 Januari 2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.

Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close