KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU) dalam kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Komisi antirasuah itu juga memperpanjang penahanan untuk dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH).
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka selama 30 hari dimulai 9 Oktober sampai 7 November 2019 dalam kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono. Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. Untuk Abu Bakar, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.