Zulkarnaen diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar yang diduga sebagai suap dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama. Oleh KPK, Zulkarnaen diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b subsidair Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar diperiksa pertama usai 18 hari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi