KPK Perpanjang Pencegahan Dua Anak Buah Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna dan Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama Yayah Rodiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Dadang dan Yayah merupakan anak buah Wawan di PT Bali Pasific Pragama.
"Ada perpanjangan pencegahan atas nama Yayah Rodiah dan Dadang Priatna dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10).
Johan menjelaskan perpanjangan masa pencegahan Yayah dan Dadang berlaku sejak 30 September 2014. Pencegahan itu, sambung dia, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencegah Yayah dan Dadang pada 4 April 2014.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)