KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membatalkan status justice collaborator kepada terpidana suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, M Nazaruddin.
Walaupun, penetapan status JC kepada Nazaruddin dianggap melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Dia menegaskan, Nazaruddin juga tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan. Selain itu, dia menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain.
Bahkan, kasus-kasus itu masih dalam proses penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. "Beberapa masih di KPK. Sebagian di kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pemberian status JC kepada Nazaruddin merupakan blunder yang dilakukan KPK.
Sebab, dalam SEMA disebutkan yang berhak menjadi JC adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin merupakan pelaku utama dari berbagai tindak pidana korupsi.
“Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar cuma satu diproses. Anehnya, diberi JC pula,” kata Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi, Sabtu (23/9) lalu.