KPK Pertimbangan Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)