KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
Selasa, 16 November 2010 – 18:27 WIB
"Kan tugas KPK itu trigger mechanism. Kalau mereka mampu menangani, ya silakan. Kalau gak mampu, kita ambil. Pasal 9 membolehkan (UU KPK)," katanya. Setiap hari, sambung Bibit, KPK terus memonitor pemberitaan tentang penanganan kasus Gayus Tambunan melalui media massa.
Sebagaimana diberitakan,wacana pengambilalihan kasus Gayus ini muncul setelah Gayus tertangkap basah sedang keluyuran di Nusa Dua Bali. Padahal, seharusnya dia berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Belakangan terungkap bahwa ternyata Gayus menyuap sejumlah penjaga rutan sehingga dia bisa atau dibolehkan pergi melancong ke Pulau Dewata.