KPK Polisikan KPK Gadungan
Kamis, 07 Agustus 2008 – 17:59 WIB
JAKARTA- Jangan asal comot menggunakan nama KPK jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, KPK sudah melaporkan 2 aksi pencatutan nama instansi yang getol menangkapi para koruptor ini. Pertama, seorang pria berinisial SS yang kedapatan menjual buku Undang-undang KPK, satu lagi adalah sebuah koran. Untuk SS menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Kamis (7/8), diduga kuat berhasil menipu beberap instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan modus mengaku sebagai karyawan KPK, SS berhasil menjual puluhan paket UU KPK. Korbannya mulai dari Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, bahkan Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Di tingkat daerah yang jadi korban adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Perpaket dia jual minimal Rp 2,8 juta. Rata-rata diminta membeli lebih dari satu paket," jelas Haryono.