KPK-Polri Ajukan Revisi RPP Intersepsi
Selasa, 29 Desember 2009 – 21:12 WIB
Tifatul mengakui, banyak kritik dan saran yang cenderung memojokkan dirinya. “RPP itu masih di Depkumham. Nanti silahkan uji publik dulu sebelum diberlakukan. Saya ingin sampaikan pula, RPP itu sebenarnya sudah lama diajukan ke Depkumham, sebelum saya menjadi Menkomimfo. Tapi, draft itu saya pelajari dan hingga sekarang memang belum final,” cetusnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan aturan penyadapan itu bisa menghambat kinerja KPK. Berbelitnya birokrasi izin penyadapan dikhawatirkan rawan kebocoran. “Silahkan kritisi. Tapi saya juga tidak tahu kalau dari RPP baru ini ada 13 prosedur yang harus dilalui KPK. Setahu saya prosedur yang dilalui hanya tiga. Cobalah beritahu kami bila ada yang terasa masih kurang. Jangan dari belakang, sebaiknya datang dan beritahu kami. Saya merasa sering dipojokkan karena RPP ini. Perlu diketahui, kalau KPK, Polri, dan instansi terkait memang masih akan ketemu lagi,” pungkasnya. (gus/jpnn)