KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi
![KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi KPK Pulangkan Dua Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan KPK tak bisa memulangkan dua pati Polri, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro hanya melalui surat rekomendasi Firli Bahuri.
"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Dia menuturkan, beredar kabar terjadinya perselisisan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E.
"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.
Dia mengungkapkan, jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut.
"Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.
Dia mengatakan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal. Pasalnya, pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum.
Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.