Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek

Sabtu, 11 Januari 2020 – 15:44 WIB
KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek - JPNN.COM
Prof Mudzakir (kiri) dan Ade Pulungan (kanan) saat diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). Foto: Mesya/JPNN.com

Hal sama diungkapkan Praktisi Hukum Ade Irfan Pulungan. KPK harus lebih maksimal dalam pencegahan korupsi. Jangan hanya OTT terus. Komisioner KPK yang baru harus punya target menurunkan indeks korupsi di Indonesia.

"KPK jangan ambil kasus remeh-temeh karena kasusnya melibatkan publik figur sehingga lebih banyak dramanya. Kasusnya digoreng hingga terkesan pencitraan untuk menarik simpati masyarakat kepada KPK," tegasnya.

KPK, lanjutnya, sebaiknya fokus pada kasus korupsi besar dan bukan pilih-pilih kecil tapi melibatkan publik figur. (esy/jpnn)

 

Punya kewenangan khusus, KPK diingatkan agar konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, jangan yang ecek-ecek.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close