Seperti diketahui, dalam pesan multimedia yang beredar lewat BlackBerry Messenger, disebutkan bahwa Anas menjadi tersangka kasus gratifikasi karena saat menjadi anggota DPR, pernah menerima pemberian dari kontraktor proyek Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya,