KPK Ralat Pernyataan Soal Century
Rabu, 17 Maret 2010 – 15:45 WIB
Menurut Johan, sejak kesimpulan tersebut diserahkan kepada KPK, lembaga ini segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan dari pihak Bank Indonesia dan Bank Century. Kemudian dari dugaan sembilan temuan berdasar hasil akhir audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dugaannya tidak hanya tindak pidana korupsi. Tetapi adanya dugaan tindak pidana perbankan.
"Jadi kalau memang nantinya terbukti adanya tindak pidana perbankan, KPK tidak bisa melakukan pengusutan," tegasnya. Dikatakan Johan, beberapa kali pihak KPK mencoba melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Tetapi hingga hari ini koordinasi yang dimaksud belum juga terwujud.
"Itu kemungkinan lantaran kesibukan dari dua lembaga tersebut, yakni Kejaksaan dan Kepolisian," duganya. (oji/jpnn)