Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang

Senin, 20 Mei 2024 – 16:44 WIB
Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang - JPNN.COM
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menganggap ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk meminta-minta uang kepada jajaran Kementan.

Hal ini disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Dia menyatatakan ada pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencatut nama SYL untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, kata dia, soal permintaan uang Rp50 juta melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Panji untuk membeli telepon genggam merek Iphone yang sebenarnya bukan kebutuhan SYL.

“Kami yakin itu enggak dari beliau (SYL), yakin kami. Makanya nanti akan kami pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL ataukah pernah Pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” kata Djamaludin seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Djamaludin meyakini permintaan duit puluhan juta tersebut bukan berasal dari perintah SYL. Menurutnya, ada pihak lain yang sengaja menunggani SYL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Iya, sudah jelas (SYL ditunggani). Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatut untuk kepentingan pribadi mereka,” tutur Djamaludin.

Djamaludin mengungkapkan Panji memperoleh banyak keuntungan pribadi dari menjual nama SYL ke pejabat-pejabat di Kementan.

Keuntungan tersebut, kata dia, antara lain mendapatkan telepon genggam hingga memiliki rumah seharga miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat. 

Penasihat hukum meyakini permintaan duit puluhan juta tersebut bukan berasal dari perintah SYL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News